Thursday 30 August 2012

Pengacara Perceraian

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM HANANTA YUDHA & REKAN BERGERAK DI BIDANG JASA PENGACARA SEPERTI HUKUM PERBURUHAN, PERDATA, PIDANA, PERCERAIAN, HUKUM KELUARGA SENGEKATA HARTA BERSAMA, WALI ASUH ANAK DLL.

Jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938,pin bb: 265DC18D atau email ke anantamener@yahoo.com 

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

6 comments:

  1. Cerai Dengan Alasan Zina

    Pasal 87

    (1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.

    ReplyDelete
  2. Juriprudensi

    nikah mut'ah adalah nikah yang diberi batas waktu, baik waktu yang ditetapkan (satu hari, satu minggu atau satu tahun) maupun belum ditetapkan batas waktunya, artinya hanya untuk sementara waktu.
    perkawinan demikian itu tidak sah sebab melanggar tujuan perkawinan memperoleh keturunan dengan mendirikan rumah tangga tetap damai dan harmonis

    ReplyDelete
  3. dalam harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

    ReplyDelete
  4. jakarta, ..............
    Kepada Yth.
    Ketua Pengadilan Agama Demak
    di
    Demak

    Hal : Permohonan Cerai Talak

    Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama : ............bin ..........
    Umur :…..tahun
    Agama : .......
    Pendidikan : ……..
    Pekerjaan :……..
    Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….
    Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

    Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

    Nama :............binti ..........
    Umur : ..../tahun
    Agama : .........
    Pendidikan : ..........
    Pekerjaan : ………..
    Alamat : Dahulu di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……..,.

    Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.

    Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;

    2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

    3. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten……...

    4. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama;

    • ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
    • ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;


    5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:
    • ……………………………………………………………………………………;
    • ……………………………………………………………………………………;
    • ……………………………………………………………………………………;
    • ……………………………………………………………………………………;
    • ……………………………………………………………………………………;
    • ……………………………………………………………………………………;

    6. Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang. Sehingga sejak bulan .... tahun.... antara Pemohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;

    ReplyDelete

  5. 7. Bahwa pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil;

    8. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

    9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;

    10. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    11. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

    PRIMER:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
    SUBSIDER:

    Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

    Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Hormat kami,

    Pemohon




    ............bin.............

    ReplyDelete
  6. bagai mana cara mengambil akte cerai tapi tidak tahu nomer perkara

    ReplyDelete