Cerai Gugat

Pengajuan gugatan cerai Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. (2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. (3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pasal 74 Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 75 Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter. Pasal 76 (1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. (2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam. Pasal 77 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah. Pasal 78 Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat: a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami; b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak; c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri. Pasal 79 Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan. Pasal 80 (1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan. (2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Pasal 81 (1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 82 (1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. (2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. (3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. (4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Pasal 83 Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Pasal 84 (1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan untuk itu. (2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan. (3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia. (4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak. Pasal 85 Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya. Pasal 86 (1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

9 comments:

  1. dalam pengajuan cerai gugat, kalau misalkan tergugatnya tidak diketahui alamatnya bagaimana ?

    ReplyDelete
  2. alamat tergugat terakhir tinggal

    ReplyDelete


  3. iddahnya berubah menjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekassuaminya.
    Pasal 155
    Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlakuiddah talak.
    Bagian KetigaAkibat PerceraianPasal 156
    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bilaibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;2. ayah;3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani danrohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka ataspermintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hakhadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurutkemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus dirisendiri (21 tahun)e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agamamemberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlahbiaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya

    ReplyDelete


  4. Pasal 115
    Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah PengadilanAgama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    Pasal 116
    Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lainsebagainya yang sukar disembuhkan;b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izinpihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebihberat setelah perkawinan berlangsung;d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakanpihak lain;e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidakada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;g. Suami melanggar taklik talak;k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalamrumah tangga

    ReplyDelete
  5. Pasal 122
    Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalamkeadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut

    ReplyDelete
  6. pengacara perceraian ini selain perceraian membidangi apa saja

    ReplyDelete
  7. Jakarta, ..............
    Kepada Yth.
    Ketua Pengadilan Agama
    di
    Jakarta

    Hal : Permohonan Cerai Talak

    Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama : ............bin ..........
    Umur :…..tahun
    Agama : .......
    Pendidikan : ……..
    Pekerjaan :……..
    Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….
    Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

    Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

    Nama :............binti ..........
    Umur : ..../tahun
    Agama : .........
    Pendidikan : ..........
    Pekerjaan : ………..
    Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……..
    Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.

    Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;

    2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

    3. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediamanbersama Pemohondi Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...

    4. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama;

    • ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
    • ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;


    5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain:
    (harus ditulis secara rinci dan jelas)
    • ………………………………………………………………………………………………………..;
    • ………………………………………………………………………………………………………..;
    • ………………………………………………………………………………………………………..;
    • ………………………………………………………………………………………………………..;
    • ………………………………………………………………………………………………………..;
    • ………………………………………………………………………………………………………..;


    6. Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisahranjang. Sehingga sejak bulan .... tahun.... antara Peohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;

    7.

    ReplyDelete
  8. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

    8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;

    9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

    10. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

    PRIMAIR:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
    SUBSIDAIR:

    Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

    Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Hormat kami,

    Pemohon




    ............bin.............

    ReplyDelete
  9. Jakarta, ...............

    Kepada Yth.
    Ketua
    Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

    Dengan Hormat,

    Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

    1. .............bin............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;

    2. .............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
    Selanjutnya disebut Para Pemohon ;

    Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

    1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kotamadya/kabupaten .........., dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama ............... dan ..............;

    2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

    3. Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara Pemohon II berstatus ........dalam usia ....... tahun;

    4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

    5. Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama:

    • ..........................., umur 1 tahun (lahir pada tanggal ..........);

    6. Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;

    7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon I dan Pemohon II beragama Islam);

    8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

    PRIMAIR :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (.........bin.....) dan Pemohon II (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
    4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

    SUBSIDAIR:

    Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

    Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.

    Hormat Kami,
    PEMOHON I



    .............bin.........

    PEMOHON II



    ...........binti.............

    ReplyDelete