pengacara perceraian
kami sebagai pengacara yang berprofesi memberi jasa hukum. baik di dalam maupun di luar pengadilan. dan kami memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendapingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
mengenai honorarium adalah imblan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara/advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien
Pengacara Perceraian Sebagai Pengacara advokat dan konsultan hukum, kami kantor pengacara dan Advokat Hananta Yudha & Rekan, berdedikasi untuk memberikan kontribusi kami di bidang hukum, beberapa bidang yang kami jalani di bidang hukum seperti : hukum perburuhan, hukum keluarga : gugatan cerai / perceraian, permasalahan harta gono-gini, wali asuh anak, bidang hukum pidana, perdata, dsb. PENGACARA KONTAK. pin 265DC18D
No comments:
Post a Comment