Tuesday 17 December 2013

pengacara perceraian

pengacara perceraian kami sebagai pengacara yang berprofesi memberi jasa hukum. baik di dalam maupun di luar pengadilan. dan kami memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendapingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. mengenai honorarium adalah imblan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara/advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien

No comments:

Post a Comment