Pada Perkara Perceraian, Penerapan sita marital yang paling utama, pada perkara perceraian. Apabila terjadi perkara perceraian antara suami-istri, hukum memberi perlindungan kepada suami-istri atas keselamatan keutuhan harta bersama.Caranya dengan meletakkan sita di atas seluruh harta bersama untuk mencegah perpindahan harta itu kepada pihak ketiga. semula, sebagaimana diatur dalam pasal 190 maupun pasal 125 KUHPerdata, hak untuk mengajukan sita marital, hanya diberikan kepada istri.
hal itu sesuai dengan latar belakang yang digariskan pasal 105 KUHPerdata yang memberi kedudukanmarital macht kepada suami, dan sekaligus memberi hak dan kewenangan kepada suami untuk mengurus dan menguasahi harta kekayaan bersama dan isrti dalam perkawinan. berarti dalam pratiknya, penguasaan harta kekayaan bersama berada di tangan suami. kalau begitu layak dan sejalan memberi hak istri meminta sita marital agar suami tidak leluasa menghabiskan harta bersama selama proses perkara masih berjalan.
Pengacara Perceraian Sebagai Pengacara advokat dan konsultan hukum, kami kantor pengacara dan Advokat Hananta Yudha & Rekan, berdedikasi untuk memberikan kontribusi kami di bidang hukum, beberapa bidang yang kami jalani di bidang hukum seperti : hukum perburuhan, hukum keluarga : gugatan cerai / perceraian, permasalahan harta gono-gini, wali asuh anak, bidang hukum pidana, perdata, dsb. PENGACARA KONTAK. pin 265DC18D
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment