Monday 20 April 2015

perceraian karena talak

Perceraian karena proses talak
Tahapan proses perceraian

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

12 comments:

  1. Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    ReplyDelete
  2. Perkawinan dapat putus karena :
    a. kematian,
    b. perceraian dan
    c. atas keputusan Pengadilan.

    ReplyDelete
  3. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:

    a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
    b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
    c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

    ReplyDelete
  4. Cerai Dengan Alasan Zina

    Pasal 87

    (1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.

    (2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

    ReplyDelete
  5. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
    yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
    ( 2 ) P e r w a l i a n i t u m e n g e n a i p r i b
    adi anak yang bersangkutan maupun
    h a r t
    a b e n d a n y a

    ReplyDelete
  6. Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
    yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
    ( 2 ) P e r w a l i a n i t u m e n g e n a i p r i b
    adi anak yang bersangkutan maupun
    h a r t
    a b e n d a n y a

    ReplyDelete
  7. Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta bend
    a
    anak yang di bawah kekuasaannya, atas
    tuntutan anak
    atau keluarga an
    ak tersebut dengan Penga
    dilan yang bersangkutan dapat
    diwajibkan untuk mengganti kerugian terseb

    ReplyDelete
  8. bagaimana status anak yang masih di bawah 20 tahun mengenai perwalian

    ReplyDelete
  9. BAB I

    KETENTUAN UMUM



    Pasal 1



    Yang dimaksud dengan peminangan

    a. Peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita

    b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah

    c. Akad nikah ialah serangkaian Ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi

    d. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik bentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan denga hukum Islam

    e. Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talakyang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang

    f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun

    g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri

    h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk yang berkepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orangtua atau orangtua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum

    i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suami

    j. Mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak dapat berupa benda, uang atau lainnya

    ReplyDelete
  10. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI TALAK

    1.
    Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):



    Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    2.
    Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
    3.
    Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:



    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).



    Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    4.
    Permohonan tersebut memuat:



    Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.



    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).



    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
    5.
    Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    6.
    Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

    ReplyDelete
  11. PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA GUGATAN LAINNYA

    1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
    Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
    a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
    b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
    c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
    2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
    3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

    ReplyDelete
  12. Bagaimana bila harta bersama itu mobil & dibawa suaminya & ats nama sang suami juga & tidak jelas keberadaan lagi? Mhn & triksh

    ReplyDelete