KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM HANANTA YUDHA DAN REKAN BERGERAK DALAM BIDANG HUKUM PERBURUHAN, PERCERAIAN, PERDATA, PIDANA DSB DAPAT DIHUBUNGI DI NO. 02129092018, 085883017938,081322495835,PIN BB : 2861E002

1 comment:


  1. 7. Bahwa pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil;

    8. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

    9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;

    10. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    11. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

    PRIMER:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
    SUBSIDER:

    Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

    Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Hormat kami,

    Pemohon




    ............bin.............

    ReplyDelete