Kekuasaan Pengadilan mengenai perceraian

KEKUASAAN PENGADILAN Pasal 49 (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah. (2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. (3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Pasal 50 Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Pasal 51 (1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pasal 52 (1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Pasal 53 (1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. (2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu. (4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. BAB IV

2 comments:

  1. Perihal : Permohonan Penetapan Ahli Waris Jakarta.............. 2012


    Kepada
    Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
    Jalan Harsono RM No.1 Ragunan, Pasar Minggu
    Jakarta


    Assalamualaikum Wr.Wb.

    Kami yang bertanda tangan dibawah ini Warga Negara Indonesia :
    1. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon I.
    2. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon II.
    3. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Pemohon III.
    4. ...................... , umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan ...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.

    Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut Para Pemohon

    Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari ..............................
    Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ;
    1. Bahwa pada tanggal ............. telah meninggal dunia anak/ ayah kandung/ suami dari Para Pemohon yang bernama ................................... di Jakarta karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. ......................... tertanggal ......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan .....................Jakarta Selatan pada tanggal ...................Selanjutnya disebut Almarhum .
    2. Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama .......................... meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal ......................... dan ibunya yang bernama ......................... hingga kini masih hidup.

    3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan ...................... pada tanggal ....................... ( sesuai surat nikah,Nomor : ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................ ,), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai Suami dan dari pernikahan tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama :
    a. ..............................
    b. ..............................
    4. Bahwa, Almarhum ........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal ...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    a....................(sebagai ibu kandung).
    b....................(sebagai istri).
    c....................(sebagai anak laki-laki kandung).
    d...................(sebagai anak perempuan kandung).
    5. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.
    6. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang Mustahak dari Almarhum ....................... sesuai Hukum Waris Islam.

    ...........

    ReplyDelete
  2. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum ..............., oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum .........................................., oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
    2. Menetapkan Almarhum ............................... telah meninggal dunia pada tanggal
    ..................................
    3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum .................................... adalah :
    a....................(sebagai ibu kandung).
    b....................(sebagai istri).
    c....................(sebagai anak laki-laki kandung).
    d...................(sebagai anak perempuan kandung).
    4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
    5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
    Hormat kami,
    1. ..............................




    2. ............................... 4........................................





    3. ...................

    ReplyDelete